LBH Perindo Undang Bawaslu untuk Sosialisasi Peraturan Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan sosialisasi pemaparan teknis peraturan Bawaslu terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan HUT kedua LBH Perindo.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan seputar teknis peraturan tentang Pemilihan Umum tersebut. Salah satunya yang mengatur tahapan pelaksaan kampanye Pemilu. Pertama, dia menyampaikan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Bagja mengatakan dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, setiap ASN tidak diperkenankan foto bersama dengan para caleg.
"Kalau ASN foto bareng dengan caleg, itu tidak boleh. Kalau sampai nanti ditemukan ada yang seperti itu, akan kita teruskan ke lembaga ASN," kata Bagja di DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo Syafril Nasution, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq, Ketua Umum LBH Perindo Ricky Margono, dan pimpinan organisasi sayap partai Perindo lainnya.
Bagja menyebutkan selama masa kampanye pilkada saja, sudah ada ratusan kasus ASN yang ditangani Bawaslu. Sebanyak 150 orang sudah dijatuhkan sanksi. Di antara sanksi yang diberikan, seperti teguran, diperlambat untuk naik pangkat, kemudian ada sanksi sedang dengan cara dipindahkan dari jabatannya.