Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

LBH Perindo Undang Bawaslu untuk Sosialisasi Peraturan Pemilu

Rabu, 02 Mei 2018 - 22:20:00 WIB
LBH Perindo Undang Bawaslu untuk Sosialisasi Peraturan Pemilu
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyosialisasikan peraturan Bawasiu di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Rabu (2/5/2018). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini sudah dijatuhkan sanksinya, bahksa sampai pada tingkat sekda di salah satu kabupaten. Kita juga bersyukur ASN kabupaten sudah tegas," katanya.

Selain soal ASN, Bagja menegaskan setiap partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dilarang mencuri start kampanye. Menurut dia, sebelum memasuki tahapan kampanye, setiap partai politik tidak boleh mendahului tahapan tersebut. Misalnya, menyosialisasikan nomor partai, citra diri, visi misi, program, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kalau kayak sekarang ini, enggak boleh tuh misalnya ada angka 9. Karena ini belum masuk dalam tahapan kampanye. Tapi kalau hanya untuk internal saja, tidak ada masalah," katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut