LBH Perindo Undang Bawaslu untuk Sosialisasi Peraturan Pemilu
"Ini sudah dijatuhkan sanksinya, bahksa sampai pada tingkat sekda di salah satu kabupaten. Kita juga bersyukur ASN kabupaten sudah tegas," katanya.
Selain soal ASN, Bagja menegaskan setiap partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dilarang mencuri start kampanye. Menurut dia, sebelum memasuki tahapan kampanye, setiap partai politik tidak boleh mendahului tahapan tersebut. Misalnya, menyosialisasikan nomor partai, citra diri, visi misi, program, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang.
"Kalau kayak sekarang ini, enggak boleh tuh misalnya ada angka 9. Karena ini belum masuk dalam tahapan kampanye. Tapi kalau hanya untuk internal saja, tidak ada masalah," katanya.
Editor: Azhar Azis