Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Korsel Minta KPK Dalami Permasalahan Proyek PLTU 2 Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Lelang Barang Rampasan Koruptor Laku Rp53 Miliar, Disetor KPK ke Kas Negara

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:12:00 WIB
Lelang Barang Rampasan Koruptor Laku Rp53 Miliar, Disetor KPK ke Kas Negara
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan kerugian negara sebesar Rp53 miliar pada Januari-Maret 2025. Pengembalian uang kepada negara itu diperoleh lewat lelang barang rampasan dari hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (29/5/2025).

Dia menjelaskan, KPK berhasil mengembalikan uang sebesar Rp13 miliar dari Januari-Februari 2025. Sementara Rp42,25 miliar lainnya dikembalikan pada Maret 2025.

"Ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta," jelas dia.

Pada Maret, KPK melelang 82 lot barang rampasan. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut