Lembaga Eijkman: Terapi Plasma Konvalesen, Pengobatan Alternatif Pasien Covid-19
Menurut Amin, pengambilan plasma dilakukan pada pendonor yang sehat dan berjenis kelamin laki-laki meskipun perempuan berpeluang. Pemilihan jenis kelamin karena laki-laki tidak memiliki antigen HLA.
"Itu mungkin yang akan bisa membuat masalah di resipiennya. Kalau perempuan boleh, bersyaratnya tidak boleh sedang hamil atau bisa dipastikan bisa diperiksa," ujarnya.
Faktor lainnya dalam terapi plasma, Amin mengungkapkan, yakni kondisi kesehatan pendonor dalam keadaan baik, laboratorium harus baik, hasil Covid-19 harus negatif, dan persyaratan donor darah wajib terpenuhi.
"Misalnya dia tidak boleh mengandung malaria, virus HIV, hepatitis dan sebagainya. Itu harus negatif," ucapnya.
Sebelum mendonorkan plasmanya, pendonor juga harus melengkapi berkas administrasi, seperti surat kesediaan. Terapi yang berlangsung baik memperhatikan tiga komponen, yaitu pendonor yang sehat, produk yang baik, dan penerima plasma.