Lemhannas: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Pelanggaran Hukum, Benny Wenda Bisa Ditindak
Kamis, 03 Desember 2020 - 12:39:00 WIB
Sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dan menyatakan tidak akan tunduk dengan aturan dari Jakarta atau Pemerintah Indonesia.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani. Menurutnya, Benny Wenda telah melanggar hukum nasional dan dapat ditindak tegas oleh aparat.
"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Dani.
Editor: Kurnia Illahi