Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?
Advertisement . Scroll to see content

Libur Akhir Tahun, Polri Terapkan Sanksi Tilang Progresif ke Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:19:00 WIB
Libur Akhir Tahun, Polri Terapkan Sanksi Tilang Progresif ke Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap disertai tilang diberlakukan di tempat wisata selama libur akhir tahun (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sanksi tilang biaya progresif bagi pelanggar ganjil genap di sekitaran tempat wisata saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan itu akan dilakukan hingga 2 Januari mendatang di sekitar lokasi wisata yang ditentukan, sebagaimana Operasi Lilin. 

"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dodi menjelaskan kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile yang berbasis Artificial Intelligent (AI). 

Selain itu, kata Dodi, polisi juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya. 

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ujar Dodi. 

Namun demikiam, Dodi tak dapat merincikan daftar lokasi yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut. Dia menuturkan, penerapan aturan itu diserahkan ke masing-masing Polda. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut