Libur Akhir Tahun, Polri Terapkan Sanksi Tilang Progresif ke Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata
Kamis, 30 Desember 2021 - 09:19:00 WIB
"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ucap Dodi.
Sementara, Dodi menjelaskan wilayah DKI Jakarta akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
10 kawasan itu antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq