Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?
Advertisement . Scroll to see content

Libur Akhir Tahun, Polri Terapkan Sanksi Tilang Progresif ke Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:19:00 WIB
Libur Akhir Tahun, Polri Terapkan Sanksi Tilang Progresif ke Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap disertai tilang diberlakukan di tempat wisata selama libur akhir tahun (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ucap Dodi. 

Sementara, Dodi menjelaskan wilayah DKI Jakarta akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. 

10 kawasan itu antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut