Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas, KPK Siap Ikuti Aturan

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:08:00 WIB
Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas, KPK Siap Ikuti Aturan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena dianggap melanggar kode etik. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko alias Koko serta dua penyidik non-aktif lembaga antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan siapapun boleh melaporkan pelanggaran kode etik pegawai KPK ke Dewas. Ali mempersilakan Dewas untuk memproses benar atau tidaknya dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak. Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Laporan itu, kata Albertina, sedang diproses oleh bagian administrasi Dewas.

"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas Nomor 02 Tahun 2020," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut