Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nazaruddin dan Mekeng Jadi Saksi Sidang Setya Novanto Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto

Kamis, 25 Januari 2018 - 11:00:00 WIB
Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan pokok perkara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto. (Foto:iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan pokok perkara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto. Sidang hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghadirkan saksi Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin, Aditya,” ujar jaksa KPK Irene Putri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Diketahui, Mirwan Amir merupakan Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP mulai dibahas. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut-sebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD1,2 juta dari Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat strategis di Kementerian Dalam Negeri. Hakim Tipikor memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.

Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut