Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ditahan di Rutan Mabes Polri
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Salah satu tersangka berinisial LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH. ASN adalah Irjen Ahrie Sonta, yang kini menjabat Kadivkum Polri. Sementara itu, EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso, yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa didahului laporan polisi maupun terkait dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.
"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Editor: Maria Christina