Live! Saksikan Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2020 di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 14.00 WIB
Rabu, 09 Desember 2020 - 10:58:00 WIB
Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu telah menyiapkan aturan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Saksikan Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020 hari ini mulai pukul 14.00 WIB di iNews dan dapat diikuti pula di aplikasi RCTI+ serta www.rctiplus.com.
Editor: Kurnia Illahi