LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Diketahui, sekitar 60 pencipta lagu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan LMKN pada Selasa (6/1/2026). Para pencipta lagu menuding LMKN telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana royalti.
Hal itu mencuat ketika dana royalti sebesar Rp14 miliar yang seharusnya diterima pencipta lagu justru tak kunjung dibayarkan. Padahal, dana tersebut harusnya cair pada akhir 2025.
Perwakilan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Ali Akbar menjelaskan LMKN diduga meminta fee administratif kepada LMK. Permintaan itu turut disertai ancaman akan dibekukan.
"Jadi, (LMKN) minta Rp14 miliar itu dengan ancaman, apabila WAMI (salah satu LMK) tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan (fee), maka akan dibekukan operasionalnya," kata Ali.
Editor: Rizky Agustian