Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Praperadilan lagi, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Minta Dibebaskan dari Kasus MBG
Advertisement . Scroll to see content

Lodewyk Pusung di Praperadilan: Saya hanya Wakil Kepala BGN, Tak Mungkin Intervensi Pengadaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:43:00 WIB
Lodewyk Pusung di Praperadilan: Saya hanya Wakil Kepala BGN, Tak Mungkin Intervensi Pengadaan
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung hadir di sidang praperadilan secara virtual, Kamis (20/8/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada. Kalau mungkin ada orang yang datang terus kemudian kita arahkan kepada yang berwenang, mungkin ada mungkin. Tapi seingat saya saya tidak ada melakukan itu," ucapnya.

Diketahui, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan. Kali ini, dia menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).

Andi mengatakan, perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal M Firman Akbar.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut