Lolos Sanksi Pakai Produk Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi
SOLO, iNews.id - Pemkot Solo mempersilakan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran kembali buka setelah ditutup sementara usai heboh menggunakan bahan nonhalal.
“Setelah hasil assesment keluar, lanjutnya, Pemkot Solo mempersilakan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran untuk kembali buka,” kata Wali Kota Solo, Respati Ardi, Rabu (4/6/2025).
Dia meminta agar pengumuman nonhalal ditulis yang besar. Karyawan juga diminta untuk memberikan pemahaman ke konsumen bahwa menu yang dijual nonhalal.
Wali Kota meminta kepada pengusaha makanan untuk mendeklarasikan makanannya dari awal halal atau tidak.
Mengenai sanksi, Respati mengaku Pemkot Solo tidak mempunyai hak untuk menyampaikan apakah itu halal atau tidak halal.
Disinggung mengenai hasil uji laboratorium setelah Pemkot Solo sebelumnya mengambil sampel bahan-bahan yang dipakai Rumah Makan Ayam Widuran, Respati mengaku bahwa laboratorium hanya menguji apakah makanan itu layak dimakan atau tidak.
Setelah heboh Ayam Goreng Widuran nonhalal, Pemkot Solo banyak menerima permintaan pengajuan untuk sertifikasi halal, utamanya dari rumah makan. Karena kewalahan, pihaknya meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kantor cabang di Solo.
Sebelumnya, Polresta Solo tidak akan melanjutkan proses aduan nonhalal dalam olahan makanan di Warung Makan Ayam Goreng Widuran. Aduan tersebut dilaporkan oleh warga Solo bernama Mochamad Burhannudin beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan, terkait laporan tersebut Polresta Solo hanya mengklasifikasikan sebatas informasi. Sebab, yang bersangkutan atau pelapor bukan konsumen secara langsung.
"Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa," kata Prastiyo, Senin (2/6/2025).
Kasus tersebut tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo atau dari badan pengelola produk halal.
Editor: Kastolani Marzuki