Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Izin Tambang Masih Berlaku hingga 25 November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Longsor Gunung Kuda Cirebon, Polisi Dalami Kelalaian Pemilik Tambang

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:30:00 WIB
Longsor Gunung Kuda Cirebon, Polisi Dalami Kelalaian Pemilik Tambang
Bencana longsor yang terjadi di kawasan Bukit Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, menelan korban jiwa dan luka, Jumat (30/5/2025) siang. (Foto: Toiskandar).
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id – Polisi mendalami dugaan kelalaian pemilik tambang batu alam dalam tragedi longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). 

Saat ini, pemilik tambang tersebut masih diperiksa intensif penyidik Polresta Cirebon. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pemilik tambang telah dipanggil ke Mapolresta Cirebon dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Izin pertambangannya lengkap dan berlaku sampai November 2025,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat meninjau lokasi longsor.

Dia mengatakan, pemilik tambang memang memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Namun, pascakejadian longsor, pemilik tambang tidak bisa mengelak dari proses hukum.

Sumarni menegaskan, proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan bencana tersebut.

Kapolresta juga mengungkapkan, sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang sejak insiden longsor serupa pada Februari 2025 lalu. Bahkan, lokasi tambang sempat dipasangi garis polisi sebagai bentuk larangan aktivitas.

“Sejak kejadian sebelumnya, lokasi ini sudah kami beri garis polisi. Tapi penambang masih nekat beroperasi,” ungkap Sumarni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut