JAKARTA, iNews.id - Nilai tukarrupiah ditutup melemah terhadap dolar AS pada akhir perdagangan, Selasa (16/6/2026). Rupiah turun 19 poin ke level Rp17.725 per dolar AS.
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi mengatakan, salah satu sentimen datang dari Washington dan Teheran mengumumkan kesepakatan awal untuk mengakhiri konflik mereka dan membuka kembali Selat Hormuz, meredakan kekhawatiran inflasi dan menekan dolar AS.
Massa Demo Mahasiswa UBK Desak Pemerintah Evaluasi MBG hingga Jaga Stabilitas Rupiah
"Kerangka kerja perdamaian, yang diharapkan akan ditandatangani secara resmi akhir pekan ini, telah memicu penurunan tajam harga minyak dan meningkatkan sentimen risiko di pasar global,” kata Ibrahim dalam risetnya.
Sementara itu, harga minyak mentah jenis Brent jatuh ke level terendah tiga bulan pada hari Senin, sementara ekuitas global menguat karena ekspektasi bahwa biaya energi yang lebih rendah dapat mengurangi tekanan inflasi.
Kembali Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS
Investor menunggu rincian tentang waktu implementasi perjanjian tersebut karena kedua negara mengatakan gencatan senjata permanen masih perlu dinegosiasikan.
Perhatian pasar sekarang beralih ke serangkaian keputusan bank sentral utama minggu ini. Bank Sentral Jepang (BOJ) menaikkan suku bunga kebijakan jangka pendeknya sebesar 25 basis poin menjadi 1,0 persen, level tertinggi dalam 31 tahun.
IHSG Melonjak hingga 5 Persen, Rupiah Ikut Menguat di Tengah Optimisme Pasar
Bank Cadangan Australia mempertahankan suku bunga tidak berubah di 4,35 persen, setelah tiga kali kenaikan berturut-turut.
Para pedagang kini menunggu pengumuman kebijakan dari Federal Reserve AS (The Fed) dan Bank of England akhir pekan ini. Pasar akan mengamati dengan cermat komentar dari Ketua Fed Kevin Warsh untuk mendapatkan petunjuk tentang arah suku bunga AS di masa mendatang.
Dari sisi domestik, perang dagang kembali bergemuruh, setelah rencana Amerika Serikat (AS) untuk mengganjar tarif impor baru terhadap sejumlah produk Indonesia berpotensi menekan kinerja ekspor produk manufaktur nasional.
Tidak hanya mengurangi daya saing produk di pasar AS, kebijakan tersebut juga berisiko memengaruhi utilisasi pabrik, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.
Kekhawatiran itu muncul seiring rencana penerapan tarif tambahan berbasis Pasal 301 Trade Act 1974 yang akan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026. Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan forced labor tariff sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.
Pemerintah memperkirakan tarif untuk produk Indonesia dapat meningkat hingga 18 persen setelah investigasi terkait kapasitas berlebih (excess capacity) selesai dilakukan. Saat ini, ekspor Indonesia ke AS masih dikenai tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS yang berlaku sejak Februari 2026.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi bahwa mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif, namun ditutup menguat direntang Rp17.690- Rp17.728 per dolar AS.
Editor: Aditya Pratama