Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPOI Kecam Narasi Jahat terhadap Pesantren: Ini Pelecehan terhadap Umat Islam
Advertisement . Scroll to see content

LPOI Serukan Petisi: Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Kepentingan Pribadi Bentuk Kezaliman

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:12:00 WIB
LPOI Serukan Petisi: Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Kepentingan Pribadi Bentuk Kezaliman
Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj menyuarakan Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial, tegaskan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi merupakan kezaliman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Memberi peringatan dan kritik terhadap situasi sosial, terhadap realitas demokrasi dan kritik terhadap penyelenggara negara yang disinyalir tidak selaras dan atau menabrak konstitusi dan peraturan perundangan-undangan, adalah sikap yang tidak dilarang dalam Islam sejauh tetap menggunakan tata cara yang santun dan konstitusional," kata dia.

"Rakyat tidak boleh dibungkam dan pemerintah tidak boleh antikritik, karena pemerintah adalah pelayan umat, al imam khodimul ummah," tegasnya.

Said mengingatkan, Indonesia sebagai negara demokrasi berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan berideologi Pancasila, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. 

"Wajib hukumnya setiap warga negaranya dengan tanpa terkecuali, untuk berkomitmen terhadap kokohnya demokrasi dan tegaknya keadilan sosial," kata Said.

Berikut 9 poin Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial 14 ormas LPOI:

1. Menjunjung demokrasi dan menegakkan konstitusi dengan cara-cara yang konstitusonal, dan bila nyata-nyata terjadi pelanggaran, segera ambil tindakan seadil-adilnya selaras hati nurani rakyat.

2. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut