Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

LPS Cabut Izin 2 Bank, Terindikasi Terlibat Aktivitas Politik

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:49:00 WIB
LPS Cabut Izin 2 Bank, Terindikasi Terlibat Aktivitas Politik
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin dua bank di 2025. Salah satunya terindikasi aktivitas politik. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025 hingga saat ini. Diketahui, salah satu bank terindikasi terlibat aktivitas politik.

"Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

Bank pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada tanggal 17 April 2025. Dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen.

"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar atau 70 persen dari penjaminan sebesar Rp39 miliar," ungkap Purbaya.

Bank kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang. Izin bank  dicabut pada 24 Juli 2025. 

Purbaya menyampaikan bahwa karena pencabutan ini baru saja dilakukan, pembayaran tahap pertama uang penjaminan akan dilakukan dalam minggu ini. Tercatat, jumlah pinjaman BPR ini di neraca mencapai sekitar Rp30 miliar.

Purbaya juga menyoroti kasus BPR yang terbilang menarik, sebab BPR yang tutup tersebut terindikasi terlibat aktivitas politik. 

"Nah, ini ini menarik. Ini sepertinya satu karena terlibat aktivitas politik ya. Tapi ya, ditangkap belum? Belum?" kata Purbaya.

Ia menegaskan komitmen LPS untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kebangkrutan bank. 

"Kita dalam proses yang penting, siapa pun yang terlibat dengan kegiatan yang membuat bank bangkrut, kita proses secara umum," kata Purbaya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut