Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril Terkait Kasusnya

Rabu, 21 November 2018 - 16:49:00 WIB
LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril Terkait Kasusnya
LPSK mengajukan surat permohonan memberikan perlindungan ke Baiq Nuril. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. Dia merupakan terpidana kasus perekaman percakapan tindakan asusila yang dijerat dengan pasal undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmujo langsung menawarkan surat permohonan perlindungan kepada Baiq. Surat permohonan tersebut pun langsung ditandatangani Baiq Nuril.

Surat tersebut merupakan kesepakatan tentang adanya perlindungan atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Penandatangan itu dilakukan di media center DPR RI.

"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," kata Hasto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Pengajuan surat permohonan perlindungan yang ditawarkan kepada Baiq Nuril, menurut dia, sebagai langkah 'jemput bola' atas kasus yang menimpanya. Menurut dia, Nuril berhak menerima perlindungan agar proses hukum yang saat ini ditempuh bisa berjalan dengan lancar.

"Jadi dalam perspektif kami ini adalah upaya proaktif. Upaya proaktif itu tanpa yang bersangkutan melakukan permohonan kita secara proaktif mendatangi pemohon, agar kita bisa meyakinkan Bu Nuril kita akan memberikan perlindungan dan kita ikut mendorong agar proses hukum yang dihadapi Bu Nuril ini berjalan semestinya," ujar Hasto.

Tak hanya itu saja, LPSK juga akan memfasilitasi Baiq Nuril untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku." Kita akan meminta agar Kejaksaan memasukkan dalam tuntutannya, selain denda kepada bersangkutan juga restitusi kepada bu Nuril, nanti kita akan bantu itu. Nanti kita akan hitung kerugiannya, termasuk kerugian yang bersifat imaterial," katanya menegaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang juga terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Kejagung juga memberi kesempatan pada Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan melakukan atau akan menunda eksekusi (Baiq Nuril)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat di hubungi dari Mataram, Senin (19/11/2018) malam.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut