Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Beri Perlindungan pada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky

Selasa, 03 September 2024 - 19:12:00 WIB
LPSK Beri Perlindungan pada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky
LPSK memberikan perlindungan kepada 7 saksi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LPSK juga memberikan perlindungan tambahan terhadap terlindung SD. Adapun perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik, pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis.

Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

LPSK dalam kesempatan ini juga berharap agar terlindung SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab menurutnya selama ini SD masih berada di Lapas Banceuy, Kota Bandung dan terpisah dengan terpidana lainnya.

Pertimbangan untuk memindahkan SD yakni agar mempermudah akses kunjungan terhadap keluarga SD. LPSK juga menilai Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon. 

“Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut