Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Beri Perlindungan pada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky

Selasa, 03 September 2024 - 19:12:00 WIB
LPSK Beri Perlindungan pada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky
LPSK memberikan perlindungan kepada 7 saksi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. Perlindungan diberikan setelah LPSK melakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Tujuh terpidana yang diberikan perlindungan setelah mengajukan permohonan kepada LPSK ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. 

Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.

“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Selasa (3/9/2024).

Seluruh terlindung nantinya akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat. Pengamanan dan pengawalan itu diberikan saat mereka memberikan keterangan atau kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut