LPSK dan Komnas HAM Investigasi Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menginvestigasi kasus dugaan oknum Paspampres menganiaya warga Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Kedua lembaga telah bertemu pada Rabu (30/8/2023) lalu.
"Direncanakan LPSK dan Komnas HAM akan melakukan joint investigation dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Mantan anggota Komnas HAM periode 2012-2017 itu mengatakan perlu ada peradilan koneksitas dalam kasus tersebut. Hal ini dikarenakan kasus penganiayaan tersebut tidak hanya melibatkan tiga oknum anggota TNI, tapi juga warga sipil yang diduga ikut berperan.
"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas. Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo tengah berupaya berkomunikasi dengan keluarga Imam Masykur. LPSK hendak melakukan tindakan proaktif untuk menawarkan bantuan perlindungan.
"Jadi saya sudah minta dari tim penelaahan permohonan untuk melakukan upaya proaktif, mendatangi keluarga korban dan juga korban yang katanya ada yang sempat selamat ya. Nah itu yang kita mau kirim, hari ini atau besok lusa kami ke sana," ujar Hasto saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Editor: Rizky Agustian