Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Desak Jokowi Bentuk Tim Gabungan terkait Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 22 September 2020 - 09:54:00 WIB
LPSK Desak Jokowi Bentuk Tim Gabungan terkait Kasus Djoko Tjandra
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)  membentuk tim independen atau gabungan terkait kasus Djoko Tjandra. Tim tersebut untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan monitoring penanganan perkara.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, tim tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU). Selain itu juga sekaligus untuk melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait yakni Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang menanganai kasus tersebut.

"Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Dalam kasus Djoko Tjandra, Hasto menuturkan, ada beberapa tersangka yang tengah berjalan di kejaksaan dan kepolisian. Pada saat penegakan hukum berjalan, menurut dia, publik lalu dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan. Hasto berharap, pengusutan para pihak yang diduga terlibat pada kasus terkait Djoko Tjandra dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan di luar hukum dan keadilan.

Mencermati pihak yang saat ini ditetapkan tersangka dan dugaan pihak terkait lainnya yang sedang dikembangkan penyidik, didapati adanya berbagai macam latar belakang profesi yakni jaksa, polisi, advokat, instansi yang berwenang untuk mengurus kependudukan dan imigrasi, politisi, serta pihak swasta atau pengusaha.

"LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku dan ahli dalam perkara terkait," ujar Hasto.

Dia juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan baru dan/atau mengambil alih penanganan perkara dan/atau melakukan supervisi dalam penanganan perkara tersebut. "Agar independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum terhindar dari konflik kepentingan," ucap Hasto.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut