Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri

Jumat, 18 September 2020 - 20:06:00 WIB
Kejaksaan Agung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dengan Bareskrim Mabes Polri. Penggabungan berkas dinilai tak melanggar Undang-Undang (UU).

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, alasan penggabungan berkas Djoko Tjandra dengan yang disidik Bareskrim Polri karena pertimbangan masa tahanan yang terus terhitung sesuai waktu penetapan tersangka.

"Memungkinkan untuk dijadikan satu dengan yang di Bareskrim, bisa saja karena kalau pelakunya sama, bisa saja digabung. Dulu saya punya pengalaman itu, kasus Pak Susno," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Penggabungan berkas perkara, Ali memaparkan, dapat dilakukan dengan pertimbangan lainnya yakni efektivitas. "Iya gabungkan supaya efektif," ucap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) ini.

Secara aturan, Ali menuturkan,, penggabungan berkas perkara dapat dilakukan dan tak melanggar UU. Apalagi, pelaku merupakan satu orang dengan beberapa kasus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut