Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Selesai Diperbaiki, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Suap Djoko Tjandra ke Kejagung

Senin, 21 September 2020 - 11:50:00 WIB
Selesai Diperbaiki, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Suap Djoko Tjandra ke Kejagung
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah memperbaiki berkas penyidikan tahap I kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas tersangka yang dilimpahkan, yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Sementara mengenai berkas tersangkaTommy Sumardi dalam kasus yang sama dia tidak menjelaskan. "Hari Ini Senin (21/9/2020) berkas akan dikirim kembali ke JPU," ujar Awi di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Diketahui, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra dalam 2 kasus berbeda yakni, pemalsuan surat jalan dan suap penghapusan red notice.

Dalam kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka menerima suap, yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kemudian dalam kasus pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut