LPSK Hentikan Perlindungan Justice Collaborator kepada Bharada E, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya, LPSK keberatan dengan tayangan yang ditampilkan oleh salah satu televisi swasta.
LPSK menyampaikan bentuk perlindungan ini sudah disepakati dengan Bharada E. Oleh karena itu LPSK, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, memutuskan untuk menghentikan perlindungan tersebut.
"Menghentikan perlindungan kepada Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada Kamis (9/3/2023).
Dua dari tujuh pimpinan mengalami perbedaan pandangan atau dissenting opinion karena menilai Eliezer masih layak untuk diberikan perlindungan.
"LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan wawancara kepada LPSK," kata Syahrial.
LPSK sempat meminta stasiun TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancaranya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq