LPSK Koordinasi dengan Bareskrim soal Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022). Kedatangan LPSK untuk berkoordinasi terkait perlindungan terhadap Bharada E yang hendak menjadi Justice Collaborator (JC) di kasus tewasnya Brigadir J.
"Hari ini LPSK lagi melakukan koordinasi untuk melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh informasi keterangan dalam rangka tugas yang diemban oleh LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Achmadi belum bisa berkomentar apakah permohonan Justice Collaborator Bharada E telah dikabulkan penyidik Polri atau tidak.
"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," ujar Achmadi.
Sebelumnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan pengajuan dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa.
Editor: Reza Fajri