LPSK Lindungi 4.184 Orang Sepanjang 2023, Terbanyak terkait Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi sebanyak 4.184 orang sepanjang tahun 2023 ini. Angka itu berdasarkan data per 1 Oktober 2023.
"LPSK juga mendapatkan mandat negara untuk melakukan penilaian restitusi ganti rugi yang dituntut ke pelaku pidana dan penilaian kompensasi yang dibayarkan oleh negara kepada korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Selain perlindungan, LPSK juga memberikan layanan rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial. Layanan diberikan baik kepada para saksi maupun korban tindak pidana guna memulihkan kondisi mereka seperti kondisi sosial, ekonomi dan spiritual korban, keluarga korban dan saksi.
"Korban perlu perlindungan, tapi dia juga butuh pemulihan, psikososial ini menjadi sangat penting karena di situ ada dimensi pemulihan ekonomi, sosial dan spiritual. Jadi melalui program ini LPSK bisa memberikan bantuan dalam bentuk pangan sandang dan pendidikan, kesehatan dan sebagainya," ucap dia.
Perlindungan yang paling banyak diberikan yakni terkait kasus kekerasan seksual. Selanjutnya ada penganiayaan hingga terorisme.
"Yang paling banyak kekerasan seksual, kekerasan penganiayaan, penyiksaan, terorisme, pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana perdagangan orang, itu yang potensial perlu bantuan psikososial," kata Hasto.
Dalam perlindungan ini, LPSK turut bekerja sama dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah. Hal ini guna menjangkau seluruh korban untuk mendapatkan layanan dari LPSK.
Editor: Reza Fajri