Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hansip di Cakung Tewas Ditembak Komplotan Maling Motor, Hendak Gagalkan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Minta Negara Penuhi Hak Korban Penembakan Kantor MUI Pusat

Minggu, 07 Mei 2023 - 10:03:00 WIB
LPSK Minta Negara Penuhi Hak Korban Penembakan Kantor MUI Pusat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta negara untuk memenuhi hak-hak korban dari insiden penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta negara untuk memenuhi hak-hak korban dari insiden penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPSK mempersilakan korban jika ingin mengajukan perlindungan hak-haknya atas dampak dari insiden teror tersebut. 

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengungkapkan peristiwa penembakan tersebut sebagai bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan suasana teror. 

Kendati demikian, Manager menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Densus 88 guna memastikan tindakan pelaku yang kemudian meninggal dunia tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2018 atau tidak. 

"Namun terlepas dari apakah peristiwa tersebut ditetapkan sebegai terorisme atau tidak, korban serangan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dalam kapasitasnya sebagai Korban tindak pidana," ujar Manager, Minggu (7/5/2023). 

Manager mengatakan, negara tetap wajib hadir untuk bertanggung jawab memastikan korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, dia menyampaikan LPSK siap menerima pengajuan perlindungan dari korban insiden tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut