LPSK Proses Permohonan Perlindungan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Dede
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproses permohonan perlindungan yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Proses juga dilakukan terhadap permohonan Dede, salah satu saksi kasus tersebut.
"Pagi tadi ada tim kuasa hukum dia mewakili terpidana dan juga Saudara Dede datang ke LPSK mengajukan permohonan perlindungan berkaitan dengan posisi mereka yang sebagian mereka juga sudah mencoba untuk melaporkan balik untuk beberapa pihak-pihak yang lain," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
Dia mengatakan pihaknya sempat berdiskusi dan mendalami keterangan Dede. Permohonan itu pun akan ditelaah terlebih dulu maksimal dalam waktu 30 hari.
"Kami tetap sesuai prosedur kami akan lakukan telaah," ujarnya.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ditemukan ancaman yang signifikan terhadap para pemohon. Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.
"Tadi kami coba tanyakan, tingkat ancaman belum ada yang siginifikan jadi kami belum putuskan adanya perlindungan darurat atau tidak, karena kami sudah menanyakan langsung berkaitan dengan hal tersebut,"katanya.
Diketahui, Dede mendatangi Kantor LPSK pada Selasa pagi. Dede ditemani kuasa hukumnya, Titus Tampubolon bersama politikus Dedi Mulyadi serta advokat Peradi, Suhendra Asido Hutabarat.
Dedi keluar terlebih dahulu dari kantor LPSK pukul 09.51 WIB. Dedi mengaku akan mendampingi Dede memberikan kesaksian di Bareskrim Polri.
"Meminta perlindungan dari LPSK, karena Dede adalah saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya 8 terpidana. Saya bukan pengamat hukum, hanya menyampaikan fakta dan data yang saya temui bahwa terpidana, sebanyak 8 orang itu kan alat-alat buktinya sampai saat ini tidak ada, tetapi mereka hanya memiliki kesaksian," kata dia.
Editor: Rizky Agustian