LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada David Korban Penganiayaan Mario Dandy
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Perlindungan diputuskan setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (6/3/2023).
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resminya.
LPSK juga masih akan menunggu asesmen rehabilitasi psikologis dari pihak-pihak terkait.
AG Pilih Mundur dari Sekolah usai Terlibat Penganiayaan David, Ini Alasannya
"Pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, oleh karenanya kita perlu menunggu kondisi D sadar dari komanya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan David mendapat prioritas proses perlindungan dari pihaknya. Hal itu karena David menjadi korban penganiayaan berat.
"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin, Minggu (5/3/2023).
Editor: Reza Fajri