Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Siap Lindungi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu yang Diintimidasi

Minggu, 24 Maret 2024 - 08:46:00 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu yang Diintimidasi
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya siap melindungi saksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mendapat ancaman dan intimidasi. Perlindungan dapat diajukan tanpa harus mendapat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nggak perlu (rekomendasi MK), yang penting ada intimidasi, dan kita yakin dia memang alami itu, kita akan lindungi," kata Hasto dikutip Minggu (24/3/2024).

Hingga saat ini LPSK belum menerima pengajuan perlindungan dari saksi PHPU. LPSK, kata Hasto, sangat terbuka jika nantinya ada permohonan perlindungan.

Secara prosedur, saksi atau korban dapat membawa bukti laporan kepolisian guna menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut