LPSK Temui Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon di Bekasi, Tawarkan Perlindungan
BEKASI, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon, Aep (30), warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/5/2024). Perwakilan LPSK menawarkan perlindungan kepada Aep.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pertemuan berlangsung di Kantor Desa Karang Asih selama satu jam.
"Kedatangan kami saat ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, udah itu aja," kata Susilaningtias.
Menurutnya, LPSK belum memberikan perlindungan kepada Aep. Namun, pihaknya sudah berdiskusi terkait hal itu.
"Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi," kata dia.
Dia menyatakan, Aep akan diberikan perlindungan jika memiliki informasi penting untuk mengungkap kejahatan tersebut. Akan tetapi, penawaran itu masih dipertimbangkan Aep.
Susilaningtias menyatakan LPSK tidak memaksa Aep untuk menerima tawaran perlindungan tersebut.
"Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu. Jadi belum ada kepastian, jadi kita enggak bisa intervensi gitu," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian