LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon, Ungkap Ada Ancaman
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 lalu. Beberapa permohonan diajukan lantaran pemohon mendapat ancaman.
"Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Selasa (11/6/2024).
Dia mengatakan LPSK perlu mendalami kebenaran ancaman itu. Asesmen akan dilakukan sebelum perlindungan diberikan.
"Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka masih tidak berkesesuaian," tutur dia.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan perlindungan bukan hanya diajukan karena adanya ancaman. Dia mengungkap ada juga yang merasa tidak nyaman dalam memberikan kesaksian.
"Sebenarnya tidak hanya ancaman, tapi rasa takut itu juga jadi alasan untuk perlu diberikan perlindungan," ucap Achmadi.
Selain dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja, Achmadi tidak memerinci siapa narapidana yang dimaksud.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya.
Editor: Rizky Agustian