LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan KA alias Ken Admiral (19) telah mengajukan perlindungan. Dia merupakan korban penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang merupakan anak mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.
LPSK menjelaskan pengajuan perlindungan tersebut telah dilakukan pada 15 Maret 2023. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pihaknya telah memproses permohonan perlindungan tersebut.
"Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret 2023. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA," ujar Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/4/2023).
Edwin mengungkapkan KA mengajukan permohonan perlindungan dikarenakan adanya upaya pelaku yakni AH alias Aditya Hasibuan (19) yang melaporkan kembali KA ke Polda Sumatra Utara. Dia memaparkan kondisi tersebut sempat membuat KA ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023.
"Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ucap Edwin.
Edwin menambahkan, kondisi penetapan status hukum KA yang akhirnya dicabut pada saat penetapan AH sebagai tersangka pada tanggal 25 April 2023. Oleh karena itu, KA mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.
"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka? KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.