LPSK Ungkap Tantangan Beri Perlindungan di Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. Permohonan itu akan ditelaah.
Ketua LPSK Achmadi mengaku ada beberapa tantangan dalam menelaah permohonan itu. Salah satunya karena perkara itu terjadi delapan tahun lalu.
"Kasus ini perkara lama (delapan tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah atau sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui," kata Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Tak hanya itu, kata dia, terdapat beragam pendapat atau keterangan yang disampaikan melalui media massa dan media sosial. Dia menyebut beberapa saksi juga telah berpindah tempat tinggal.
"Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekonstruksi," sambungnya.
Achmadi menjelaskan tantangan selanjutnya adalah adanya pernyataan atau keterangan yang berbeda-beda dari pemohon. Pernyataan itu saling berketidaksesuaian.
Oleh karena itu, dia menegaskan LPSK akan berhati-hati dalam mengabulkan permohonan perlindungan dari pemohon.
"Mempertimbangkan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini," tuturnya.
Dia memerinci, selain permohonan dari saksi dan keluarga korban, perlindungan juga diajukan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak mengungkap indentitas sang narapidana.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," kata dia.
Editor: Rizky Agustian