Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius
Advertisement . Scroll to see content

Lucas Divonis 7 Tahun, KPK Hormati Putusan Pengadilan Tipikor

Kamis, 21 Maret 2019 - 07:51:00 WIB
Lucas Divonis 7 Tahun, KPK Hormati Putusan Pengadilan Tipikor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Lucas. (Foto: Sindo/Sabir Laluhu)

KPK juga mengimbau pada pihak-pihak lain agar perkara ini menjadi pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri ataupun Kejaksaan.

"Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat pasal tersebut," tuturnya.

Majelis Hakim memutuskan Lucas terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Vonis itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagdja, Zaifuddin Zuhri, Agus Salim dan M Idris M Amin berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi.

Pertimbangan Vonis

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Lucas terbukti menyarankan agar bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri untuk tidak pulang ke Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut