Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Lucky Hakim Mulai Magang di Kemendagri Besok, Hukuman gegara Pergi ke Jepang

Senin, 05 Mei 2025 - 18:56:00 WIB
Lucky Hakim Mulai Magang di Kemendagri Besok, Hukuman gegara Pergi ke Jepang
Bupati Indramayu Lucky Hakim (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan, Bupati Indramayu Lucky Hakim mulai menjalani masa pembinaan di Kemendagri mulai Selasa (6/5/2025) besok. Sanksi 'magang' ini diberikan buntut Lucky pergi liburan ke Jepang tanpa izin.

"Besok hari Selasa, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Lucky Hakim akan mendapat pembinaan di Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kemendagri.

"Besok Selasa pagi, nanti Dirjen Adwil akan menyampaikan materi terkait dengan tugas-tugas pemerintahan, tata kelola pemerintahan, dan ada kaitannya dengan Pak Bupati juga," ujarnya.

"Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi-pagi," kata Bima.

Tak hanya di Ditjen Adwil, Lucky Hakim akan menjalani berbagai program pembinaan di semua bagian yang ada di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan ke depan.

"Setiap minggu akan berpindah. Besok dimulai dengan Dirjen Adwil," kata Bima.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang. 

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wamendagri Bima Arya, Selasa (22/4/2025).

Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan keterangan dari beberapa sanksi. Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut