Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Geleng-geleng Lihat Video yang Diunggah Haris-Fatia : Ini Keterlaluan, Sangat Menyakitkan Hati Saya 

Senin, 03 April 2023 - 16:30:00 WIB
Luhut Geleng-geleng Lihat Video yang Diunggah Haris-Fatia : Ini Keterlaluan, Sangat Menyakitkan Hati Saya 
Terdakwa Haris Azhar menjalani persidangan di PN Jakarta Timur hari ini. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

 
Lantas, majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana memberikan waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk menyampaikan eksepsi selama dua pekan.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (17/4) dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Haris Azhar.
 
Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut