Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Pandjaitan Dapat Jabatan Baru Lagi dari Jokowi, Apa Itu?

Senin, 20 September 2021 - 15:04:00 WIB
Luhut Pandjaitan Dapat Jabatan Baru Lagi dari Jokowi, Apa Itu?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto: Humas Kemenko Marves)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Tim Gernas BBI akan diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis salinan Keppres yang diunggah Kemenko Marives, Senin (20/9/2021).

Berikut susunan Tim Gernas BBI :

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

b. Wakil Ketua :

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan

c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

d. Wakil Ketua Harian : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

e. Anggota :
1. MenteriPerindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. MenteriPerdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika'
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
11. Menteri Kelautan dan Perikanan; 
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 


13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 
17. Menteri Perhubungan; 
18. Menteri Pertanian; 
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
23. Kepala Badan Pusat Statistik. 

f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sebelumnya Luhut ditunjuk Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). 

Kemudian Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas. Keputusan ini diteken Jokowi pada 22 Juni 2021, melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut