Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:39:00 WIB
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan termasuk unsur tindak pidana korupsi. Supratman menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum membahas usulan tersebut.

“Itu kan baru usulan. Namanya usulan, kan? Belum, belum ada sampai hari ini,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, perubahan definisi tindak pidana korupsi membutuhkan perubahan undang-undang. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai revisi undang-undang tersebut belum dilakukan pemerintah.

“Apakah nanti, karena kalau kita mau bicara yang pasti-pasti kan artinya harus mengubah undang-undangnya, dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Supratman menilai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan tersebut adalah pembedaan antara kerugian yang timbul dari tindakan korporasi dengan kerugian yang terjadi akibat kesengajaan melakukan pelanggaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut