Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:29:00 WIB
Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. (Foto: DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPRHasbiallah Ilyas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Dia khawatir perubahan tersebut justru membuka celah bagi praktik korupsi yang lebih luas, terutama di lingkungan pemerintahan.

Hasbiallah, yang akrab disapa Hasbi, menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih membutuhkan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, penguatan integritas pejabat publik, dan penegakan hukum yang tegas.

"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurut Hasbi, pembahasan mengenai pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada kebutuhan sektor bisnis dan dunia usaha. Dia menilai persoalan korupsi harus dilihat secara menyeluruh, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.

“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut