Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:29:00 WIB
Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. (Foto: DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memahami bahwa kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan. Salah satunya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, Hasbi menekankan bahwa setiap gagasan dari kerangka internasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional. Menurutnya, perubahan aturan harus mempertimbangkan efektivitas penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Dia juga mengingatkan pentingnya sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Hasbi tidak ingin perubahan ketentuan justru mempersempit ruang penegakan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

"Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut