Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Diduga Perintahkan Bos PT RDG Airlines Bawa Uang Miliaran ke Luar Negeri

Senin, 11 September 2023 - 11:52:00 WIB
Lukas Enembe Diduga Perintahkan Bos PT RDG Airlines Bawa Uang Miliaran ke Luar Negeri
KPK menduga Lukas Enembe kerap memerintahkan Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak untuk membawa uang miliaran ke luar negeri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines, Gibrael Isaak pada Jumat (8/9/2023). Gibrael dikonfirmasi penyidik soal adanya dugaan perintah dari Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

KPK mengantongi informasi Lukas Enembe kerap memerintahkan Gibrael Isaak untuk membawa uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta hingga luar negeri menggunakan pesawat jet. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami perintah Lukas ke Gibrael Isaak tersebut.

"Gibrael Isaak, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (11/9/2023).

Gibrael Isaak merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah bersama dua orang lainnya yakni pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. 

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut