Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Maut di Resor Ski! Mantan Pemain Timnas Jerman Tewas Jatuh dari Kereta Gantung, Istri Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Pengacara Pastikan Tidak Benar

Rabu, 15 November 2023 - 20:11:00 WIB
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Pengacara Pastikan Tidak Benar
Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Selanjutnya, Lukas diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut