Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Pengacara Pastikan Tidak Benar
JAKARTA, iNews.id - Lukas Enembe untuk kesekian kalinya dikabarkan meninggal dunia. Kabar yang beredar tersebut dipastikan tidak benar.
Hal ini disampaikan Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Dia membantah soal kabar duka sekaligus merespons banyaknya pihak yang menanyakan kondisi terkini Lukas Enembe.
"Sore ini beredar informasi di berbagai media yang menyatakan klien kami Lukas Enembe berpulang. Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," ujar Petrus, Rabu (15/11/2023).
Terkait kondisi terkini Lukas, Petrus menjelaskan kliennya semakin membaik setelah melakukan cuci darah keenam sejak 29 Oktober lalu.
"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani di RSPAD, tidak terjadi apa-apa, baru selesai makan," katanya.
Diketahui, Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Dalam amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan badan.
Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Selanjutnya, Lukas diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Editor: Donald Karouw