Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Bakal Banding

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:19:00 WIB
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Pastikan Bakal Banding
KPK bakal naik banding atas vonis 8 tahun penjara Lukas Enembe yang jauh lebih ringan dari tuntutan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Vonis itu pun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Merespons hal itu, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan banding atas vonis Lukas Enembe itu.

“Kita sudah diskusikan untuk banding,” kata Asep Guntur, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. 

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut