Lukas Enembe Habiskan Miliaran Rupiah untuk Main Judi di Filipina
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang miliaran rupiah yang digunakan untuk kebutuhan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe bermain judi di Manila, Filipina. Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Aliran uang tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy Yamamoto yang dibacakan jaksa. Dommy dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi.
"Keterangan saudara di BAP nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.
Berdasarkan BAP Dommy, terdapat sejumlah uang yang ditukarkan menjadi dollar Singapura melalui rekening atas nama Agus Parlindungan. Sebanyak Rp2,5 miliar dari uang yang ditukarkan tersebut digunakan untuk Lukas main judi di Manila.
"Valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," ujar Jaksa Wawan membacakan BAP Dommy.
Kemudian, Lukas kembali diminta oleh Dommy untuk mentransfer uang sejumlah Rp10 miliar ke rekening money changer agar bisa ditukarkan dengan dollar Singapura. Uang Rp10 miliar itu, katanya, juga guna keperluan Lukas Enembe main judi di Manila.
"Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," kata jaksa Wawan membacakan BAP Dommy.
Lebih lanjut, Dommy kembali meminta Lukas untuk mentransfer sebesar Rp5 miliar ke rekening money changer. Lagi-lagi, uang sebesar Rp5 miliar tersebut disebut untuk kebutuhan Lukas Enembe main judi di Manila.
"Valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ucap Wawan.
Jaksa Wawan kemudian mengonfirmasi BAP tersebut kepada saksi Dommy Yamamoto yang hadir di persidangan. Dommy mengamini keterangan di BAP tersebut.
"Ini keterangan di BAP saudara yang kami bacakan. Betul ya?," tanya jaksa Wawan.
"Ya, Pak," jawab Dommy.
Jaksa Wawan lantas mendalami pengakuan Dommy soal aliran uang yang diduga digunakan Lukas untuk bermain judi. Sebab, dalam BAP Dommy, Lukas terungkap kerap bermain judi di Singapura dan Manila.
"Tadi kan saudara menyinggung ada tempat judi di Manila di Singapura. Saudara kan tadi hanya melayani jasa di Singapura ya. Nah ini kan kalau disebutkan di sini ada di Manila segala macam. Itu gimana?" tanya Wawan ke Dommy.
"Di Manila saya diajak oleh beliau untuk membantu beliau mendorong kursi roda dan memberikan jasa pelayanan," jawab Dommy.
"Jadi selain di Singapura juga ada aktivitas judi yang di Manila?" tanya Wawan kembali bertanya ke Dommy.
"Iya," timpal Dommy.
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat membantah pernah bermain judi.
"Tidak biasa main judi, tidak pernah main judi. Saya, saya, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi," ujar Lukas sambil menggebrak meja di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Sekadar informasi, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Untuk diketahui, Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Editor: Rizky Agustian