Lukas Enembe Tak Hadir Pemeriksaan Pertama, Dipanggil Ulang Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - KPK akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe pekan depan. Lukas Enembe diketahui berhalangan hadir pada pemeriksaan pertama.
"Setelah panggilan pertama tidak datang, kita panggil (lagi). Panggilan kedua mungkin besok akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya pemanggilan tersangka itu sudah diatur dalam mekanisme KUHAP. Dirinya juga mengatakan langkah menghadirkan tersangka untuk diperiksa tergantung pada kondisi yang berkembang saat ini.
"Pemanggilan adalah cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk menghadirkan tersangka, ada langkah-langkahnya. Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang," ucapnya.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September 2022, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.
Editor: Rizal Bomantama