MA Bantah Tudingan Korupsi Potongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar: Tidak Ada
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung 2022-2023 senilai Rp97 miliar. Dia menegaskan tidak ada pemotongan yang dilakukan secara paksa.
"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Suharto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Dia menjelaskan, para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela 40 persen dari hak HPP yang diterima. Potongan itu lalu didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
"Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," ucapnya.